Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi di Kalimantan Timur pada bulan Mei 2024. “Ada tim KPK 2 orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ungkap Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto, Sabtu (1/6/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 19 kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kendaraan-kendaraan mewah itu, di antaranya Mercedes Benz, BMW, Lamborghini, Range Rover Evoque, dan Honda Forza. Barang bukti tersebut disita dari sebuah kantor di Perumahan Citraland Samarinda dan rumah mewah di Jalan KS Tubun.
Kepala Rupbasan Samarinda Ari Yuniarto mengungkapkan bahwa rencananya kendaraan-kendaraan tersebut akan dititipkan di Rupbasan Samarinda. Namun, karena keterbatasan sarana dan prasarana akhirnya dititipkan di tempat penyitaan tanpa penjagaan.
“Itu memang ada 19 (aset sitaan KPK) rencananya mau menitipkan ke Rupbasan. Tetapi setelah kami tunjukkan kondisi sarana dan prasarana tidak memadai, akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” jelasnya.
Proses penanganan aset tersangka itu masih berada dalam tahap tanpa keputusan final. Namun, dalam kasus ini, pemilik barang masih diperbolehkan menggunakan barang sitaan hingga ada keputusan final dari KPK.
Setelah keputusan itu keluar, barang bukti bisa disita untuk negara, dimasukkan ke Lapas, atau dimusnahkan oleh eksekutor KPK. “Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” kata Ari.
Menyusul pernyataan dari penyidik KPK kemarin, Ari mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses penanganan aset tersangka masih berada dalam tahap tanpa keputusan final.
“Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusannya berbentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” katanya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari eks Bupati Kukar divonis 10 tahun penjara dikarenakan menerima uang gratifikasi perizinan Pemkab Kukar. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain divonis penjara, hak untuk berpolitik Rita dicabut selama 5 tahun. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Rita untuk memerintahkan mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar.