Samarinda,Natmed.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu asal Nunukan Kalimantan Utara, Minggu 10 Juli 2022.
Pelaku tak lain merupakan ayah dan anak. MS (67) merupakan ayah dari si pemilik barang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui sabu seberat 514 gram, dibawa oleh MS dan SF dari Pulau Rumput Laut, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan umum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Jum’at (15/7/2022) di halaman Mako Polresta Samarinda.
“SF berasal dari Kendari dan difasilitasi oleh anak MS hingga sampai ke Nunukan,” jelas Kapolresta Ary Fadli
Disinyalir kedua pelaku merupakan jaringan internasional dan mengaku baru pertama kali berurusan dengan kepolisian.
“Pelaku ditangkap di depan Polsek Sungai Pinang,” tambah Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.