Kutim,Natmed.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi menegaskan kepada perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebelum memberdayakan warga luar Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen nonlokal.
“Seluruh perusahaan harus ingat, Perda Ketenagakerjaan mewajibkan 80 persen lokal dan 20 persen nonlokal,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Regulasi mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang manapun baik pertambangan, perkebunan kelapa sawit, maupun migas bisa serius memberikan perhatian pada tenaga kerja lokal Kutim dalam penyerapan tenaga kerja sebelum mencari tambahan karyawan asal luar daerah.
“Karena dasar dari kebijakan yang kita keluarkan adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kutim yang sekarang ini masih menjadi persoalan,” terangnya.
Ia mengatakan dengan masih tingginya angka pengangguran di Kutim, menandakan banyak perusahaan belum transparan dalam perekrutan tenaga kerja serta tidak melaporkan data jumlah karyawan kepada pemerintah daerah.
“Informasi terkait data jumlah pekerja tidak pernah kami dapat termasuk sistem perekrutannya. Ini menandakan perusahaan tidak transparan dalam merekrut karyawan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kini sistem lamaran perusahaan sudah melalui sistem online. Ada beberapa persyaratan dalam sistem tersebut tidak terfokus pada tenaga kerja lokal. Artinya dari daerah mana saja bisa mendaftar, sementara perda menetapkan hal yang sebaliknya.
“Seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disnaker sebelum dilakukan perekrutan,” jelasnya.