National Media Nusantara
KPU Kaltim

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas, KPU Kaltim Gelar Bimtek Dana Kampanye Pemilu 2024

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan partisipasi publik serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim turut hadir dalam acara yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (17/9/2024) pagi.

Dalam pembukaannya, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menegaskan pentingnya Bimtek ini untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang tata kelola dana kampanye.

Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Acara ini juga dihadiri sejumlah komisioner KPU Kaltim, antara lain Suardi, Iffa Rosita, dan Abdul Qoyim Rasyid, serta Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menjadi narasumber utama.

Idham Holik dalam pemaparannya menyebut bahwa seluruh kegiatan kampanye pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota, sepenuhnya didanai oleh pasangan calon tersebut.

Ia juga menekankan bahwa dana kampanye wajib dicatat secara rinci dan dilaporkan untuk mewujudkan prinsip hukum yang pasti, akuntabel, dan transparan.

“Semua pengeluaran dana kampanye harus sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tanggung jawabnya ada di tangan pasangan calon. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan-perubahannya, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,” ungkap Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa sumber dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusul, maupun sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga seperti individu atau badan hukum swasta.

Ia juga menambahkan bahwa partai politik yang tidak mengusung pasangan calon pun dapat memberikan sumbangan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Dalam sesi diskusi, peserta Bimtek diberikan pemahaman mendalam mengenai tata kelola dana kampanye serta kewajiban pelaporan yang harus dipatuhi setiap pasangan calon.

KPU berharap, dengan adanya Bimtek ini, pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Acara ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan pemilu di Kaltim dalam menjalankan kampanye yang bersih dan terbuka, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi.

 

Related posts

KPU Kaltim Tekankan Transparansi Laporan Dana Kampanye Paslon Melalui Auditor Independen

Intan

DPT Pilkada di Paser Berkurang, KPU Ungkap Alasannya

Intan

KPU Kaltim Siap Gelar Konsolidasi Daerah Bahas Persiapan Masa Kampanye Pilkada 2024

Intan