Nasional,Natmed.id – Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu lama menghabiskan waktu di warung makan dan sejenisnya.
Mengingat besarnya potensi penularan Covid-19, disarankan untuk menggunakan sistem take away atau tidak makan di tempat.
“Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat,” kata Wiku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Namun, apabila terpaksa makan di tempat, diimbau agar aktivitas tersebut dilakukan seefisien mungkin sehingga tak perlu menghabiskan banyak waktu.
Selain itu, masyarakat yang makan di warung atau tempat sejenis juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mencuci tangan.
Wiku meminta seluruh pihak memahami dan bersungguh-sungguh mematuhi aturan pembatasan yang diberlakukan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut, kata dia, semata-mata diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona.
“Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam 2-4 minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali,” ujarnya.
Imbauan serupa juga sebelumnya sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, masyarakat yang hendak makan di warung atau tempat sejenis dibatasi maksimal 20 menit.
Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung. Setelahnya, pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya supaya tak terjadi penumpukan orang.
Tito juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengobrol lama atau tertawa keras selama berada di warung makan.Sebab, aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.
“Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” kata Tito.
Adapun PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.