
Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syarifatul Sya’diah menegaskan pentingnya pendidikan tanpa biaya alias gratis bagi masyarakat. Menurutnya, program ini merupakan bagian dari strategi menuju visi Kaltim Emas 2030.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kalau anggaran kita terbatas, tentu tidak bisa langsung gratis semua jenjang pendidikan. Tapi paling tidak, setiap tahun harus ada progres nyata yang bisa dirasakan masyarakat,” ujar Syarifatul, Sabtu, 5 April 2025.
Ia menilai, pendidikan gratis di Kaltim adalah langkah maju yang perlu diapresiasi. Namun, dalam pelaksanaannya perlu ada skala prioritas.
Legislator dari Partai Golkar itu juga menyatakan, siswa dan mahasiswa asal Kaltim yang menempuh pendidikan di dalam daerah bisa menjadi sasaran awal. Sementara itu, bagi yang belajar di luar daerah dapat difasilitasi melalui program beasiswa.
“Memang tidak bisa serta-merta langsung tuntas. Tapi kita mulai dulu dari yang paling prioritas. Langkah ini adalah upaya untuk percepatan pembangunan SDM, dan itu sangat penting bagi masa depan daerah,” lanjutnya.
Syarifatul kemudian menekankan bahwa pendidikan gratis semestinya menjadi solusi agar tidak ada lagi anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Pemerintah wajib hadir dan memberikan jaminan pendidikan layak bagi seluruh generasi muda di Benua Etam.
“Kita bantu anak-anak yang tidak mampu. Jadi, tidak ada alasan lagi orang tua menunda pendidikan anaknya karena biaya. Semua harus punya kesempatan sampai sarjana,” tegas Syarifatul.
Ia menilai, langkah Kaltim bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Sebab di negara lain, pendidikan gratis sudah jadi hal biasa.
“Ini artinya kita siap jadi pelopor untuk pendidikan yang lebih adil dan merata di Indonesia,” tandasnya.
Pendidikan gratis bagi seluruh warga dimulai pada April 2025 ini. Dikenal sebagai “Gratispol,” Pemprov Kaltim telah mengalokasikan Rp 750 miliar untuk program tersebut.
Warga Kaltim hanya perlu menunjukkan bukti KTP dan KK dengan domisi Kaltim, minimal selama tiga tahun.