Samarinda,Natmed.id – Anggota DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor memandang perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda.
Misal, beberapa OPD Kota Samarinda yang mengalami penggabungan, seperti Dinas Pendidikan digabung menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Tentunya diperlukan konsistensi dari pemerintah pusat agar perubahan ini bukan hanya dilakukan satu tahun atau dua tahun tetapi perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” ungkap politisi Golkar itu, kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, kata Sopian, perubahan perda tersebut dapat mempermudah pelayanan dan mempermudah pengelolaan serta mempermudah koordinasi.
Lanjutnya, kata dia, perubahan tersebut juga dimaksudkan agar menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi OPD agar menjadi tepat fungsi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan penyelenggaraan pemerintah menjadi dinamis, dibutuhkan konsistensi dari pemerintah, karena urusan penyelenggaraan pemerintahan merupakan ranah lembaga eksekutif.
Diketahui, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dibahas dalam rapat kerja DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat Umum DPRD Kota Samarinda. Pembahasan legislator dari dua kota ini dalam rangka mencari referensi dan mendapatkan gambaran tentang rencana perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah pada kedua daerah tersebut.