National Media Nusantara
DPRD Bontang

Soal Tanah Loktuan, Kelurahan dan Dishub Belum Ada Titik Temu

Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Permasalahan antara Dinas Perhubungan dengan Kelurahan Loktuan perihal kepemilikan lahan kosong di Jalan Slamet Riyadi, Bontang Utara belum menemukan titik terang.

Lahan kosong yang berlokasi di kawasan Loktuan, Kota Bontang hingga saat ini peruntukkannya masih tanda tanya. Lahan dengan luas sekitar 8.168 m² ini akan digunakan oleh Kelurahan Loktuan atau Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

“Sebenarnya peruntukan kedua pihak memang sama-sama penting. Sebenarnya lahan tersebut awalnya dipersiapkan untuk pemekaran Kelurahan Loktuan,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris ketika dihubungi media melalui telepon seluler pada Rabu (17/2/2021)

Dia juga menambahkan peruntukan lahan sebagai persiapan pemekaran Kelurahan Loktuan tentunya sudah ada kajian sebelum ditetapkan.

“Seharusnya pemkot memberitahu kepada komisi terkait bahwa anggaran lahan tersebut sudah diperuntukan sebagai pemekaran lahan Kelurahan Loktuan,” tambahnya.

Sebelumnya, gedung uji KIR kendaraan bermotor diusulkan di kawasan Bontang Lestari. Dengan alasan kawasan Bontang Lestari sering dilewati kendaraan bermuatan sehingga bisa dilakukan penimbangan sebelum memasuki wilayah Kota Bontang.

“Jika memang lahan kosong itu diperuntukan Dishub, maka pemerintahan perlu mempersiapkan lagi lahan untuk pemekaran Kelurahan Loktuan,” kata Agus Haris

Di sisi lain pihak Dishub Kota Bontang telah memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan kosong tersebut. Mereka memiliki Surat Keterangan (SK Wali Kota) Perubahan Peruntukan Tanah Nomor 590/719/DPKP2.03/2019 yang menggantikan Surat Keputusan Wali Klota Nomor 572 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Keperluan Pembangunan Gedung Pendukung Pelayanan Pemerintah di Kelurahan Loktuan.

Dalam SK tersebut tercantum bahwa tanah tersebut akan diperuntukkan dan digunakan untuk lokasi pembangunan Gedung Uji Petik Kendaraan Kota Bontang sehingga Surat Keputusan Wali Kota Nomor 572 tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.

“Kami sudah merencanakan dengan matang akan membangun gedung Uji KIR di sana. Ketika proses pengajuan ternyata dapat kabar bahwa tanah itu diperuntukkan sebagai pemekeran layanan pemerintah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Lintas dan Angkutan, Dishub Kota Bontang, Ikhwan Agus.

Saat ini uji KIR kendaraan bermotor Kota Bontang dialihkan ke Samarinda. Sehingga biaya yang diperlukan tentunya lebih banyak. Untuk itu pihak Dishub mengupayakan segera memproses pengadaan gedung Uji KIR sesuai dengan standarnya.

Related posts

Gedung Bekas Uji Kir Dishub Diusulkan Jadi Tempat Belajar TK Al Hijrah

Mustofa

Pemkot Bontang Diminta Tingkatkan Bonus Bagi Atlet Berprestasi di PON XXI

Alfi

Rapat Bareng OPD, Komisi B DPRD Bontang Tekankan Sinergitas Dalam Menjaga Ketertiban

Alfi