National Media Nusantara
Pemerintahan

Soal Proyek Mini Soccer Vorvo Disegel Pemkot, Gubernur Pilih yang Bermanfaat

Samarinda,Natmed.id– Gubernur Kaltim H Isran Noor tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan soal rencana pembangunan mini soccer di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Pembangunan mini soccer di eks Lapangan Sepakbola Vorvo itu kini masih disegel Pemerintah Kota Samarinda karena dianggap belum memiliki izin yang lengkap.

Gubernur Isran usai memimpin peringatan Hari Jadi Ke-66 Provinsi Kaltim di Gelora Kadrie Oening, Senin (9/1/2023), sejumlah wartawan memburu nya untuk mendapat jawaban, apakah tetap mempertahankan lokasi itu sebagai resapan air atau membiarkannya menjadi lapangan mini soccer yang kini menjadi tren baru warga Kota Samarinda.

“Yang bermanfaat,” jawab Isran singkat.

Wartawan pun tak puas dengan jawaban Isran. Mereka Kembali bertanya. Keduanya tentu bermanfaat. Tapi mana yang akan dipilih oleh gubernur, resapan air atau sarana olahraga, tanya balik wartawan.

“Kan ada yang lebih, ada yang bermanfaat,” balas Isran seraya meninggalkan wartawan dan masuk ke kendaraan KT 1 yang akan membawanya kembali ke kantor di Jalan Gajah Mada Nomor 2 Samarinda.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Prima Laksana menjelaskan proyek tersebut merupakan satu kegiatan pembangunan sarana olahraga.

Menyusul reaksi Pemerintah Kota Samarinda yang melakukan penyegelan atas rencana tersebut, Fahmi mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi.

“Itu memang lapangan bola dan mau dibikin lapangan bola lagi. Ada drainase juga akan dibuat. Ini sedang kami koordinasikan dengan Pemkot Samarinda,” tutur Fahmi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim Puguh Haryanto mengatakan proyek pembangunan gedung harus memiliki beberapa surat izin dari pemerintah setempat.

Pihaknya akan menelaah kembali terkait perizinanan membangun. Kata dia, tidak hanya SPPL tetapi proyek tersebut harus mengantongi beberapa surat perizinan hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Perizinannya harus sampai PBG. Kewenangan PBG ada di pemerintah kota. Kalau sudah sampai PBG maka semuanya clear,” jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Wali Kota Samarinda Andi Harun datang ke lokasi tersebut setelah mendapat keluhan masyarakat yang resah akan terjadi banjir jika proyek itu dilanjutkan. Pasalnya menurut warga di sana, selama ini Lapangan Sepakbola Vorvo selalu menjadi daerah resapan saat air meluap.
Berbekal keluhan masyarakat itu, Pemkot Samarinda lantas melakukan penyegelan. Proyek itu juga disebutkan belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Related posts

Warga Bontang Waspadai Flu Burung

natmed

Zakat Online di Masa Pandemi Covid-19

natmed

BPKAD Kaltim Targetkan Akhir Tahun Aset Pendidikan Tuntas Diserahkan ke Provinsi

Phandu