Samarinda, Natmed.id – Kota Samarinda menunjukkan kesiapan signifikan dalam memenuhi kriteria sebagai calon kota percontohan antikorupsi.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso menyatakannya dalam wawancara usai konferensi pers Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Ruang Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024).
Friesmount mengungkapkan bahwa Pemkot Samarinda telah mencapai kemajuan penting dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Ini termasuk tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan yang ketat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Friesmount.
Untuk memenuhi syarat sebagai kota percontohan antikorupsi, Pemkot Samarinda harus memenuhi enam komponen utama yang dibagi dalam 19 indikator penilaian.
Keenam komponen tersebut meliputi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Evaluasi KPK akan menentukan apakah Pemkot Samarinda memenuhi seluruh indikator dengan nilai minimal 90, yang akan menggolongkannya dalam kategori istimewa.
Jika memenuhi kriteria, tahapan selanjutnya adalah bimbingan teknis intensif untuk memperbaiki kekurangan dan memenuhi kebutuhan menuju status kota percontohan antikorupsi.
Namun, Friesmount menegaskan bahwa status kota percontohan tidak bersifat permanen. Status ini dapat dicabut jika terdapat indikasi pejabat daerah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kesempatan untuk kembali mengikuti program ini akan terbuka lagi setelah tiga tahun, asalkan tidak ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah,” jelasnya.
Observasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendorong integritas dan transparansi di tingkat daerah sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi.