Mojokerto, Natmed.id – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Mojokerto cukup memprihatinkan. Pasalnya kasus perceraian terus meningkat setiap tahunnya.
PANITERA Pengadilan Agama Mojokerto(PA) Mojokerto Ishadi, MH mengatakan jumlah kasus perceraian sejak Januari hingga November 2021 mencapai 3.234 kasus. Data tersebut meningkat 167 kasus dari tahun sebelumnya sebanyak 3.067 kasus.
“Kasus perceraian di Mojokerto dari tahun ke tahun sudah biasa bertambah. Trendnya selalu melonjak naik,” ungkap Ishadi saat ditemui di PA Mojokerto, Kamis (23/12/2021).
Dalam kasus perceraian ini, ada 2.403 kasus, dari seorang istri yang menggugat cerai suaminya.
“Ketidak harmonisan menjadi faktor utama perceraian, perselesihan dan pertengkaran terus-menerus. Bukan faktor ekonomi, mereka bekerja dan banyak perhiasannya,” terangnya.
Data yang diterima Natmed.id, usia pernikahan yang harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.