National Media Nusantara
Hukum

Tersangka Penikam Tetangga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Samarinda,Natmed.id–  Jajaran Polsek Sungai Pinang melaksanakan rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Heru (26) di kawasan Gunung Lingai. Ternyata, pelakunya adalah tetangganya sendiri yang bernama Spn (45).Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Lingai Gang Rahman, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Senin (12/4/2021) lalu.

Awal kejadian, pelaku dan korban masuk ke dalam rumah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu terjadi cekcok hingga membuat tersangka harus menghunuskan senjata tajamnya.

Akibat yang dilakukannya membuat Spn yang terkena serangan panik, sehingga tersangka pun kabur meninggalkan korban di TKP.

Pada saat rekonstruksi berjalan, Spn tanpa rasa bersalah ternyata langsung menusuk perut sebelah kiri korban dengan menggunakan badik sepanjang 35 centimeter. Sehingga membuat korban berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia.

Wakapolsek Sungai Pinang AKP Budiarso menerangkan setelah menikam Heru, pelaku sempat menjadi buronan selama 25 hari. Setelah itu, upaya petugas yang melakukan pencarian membuahkan hasil.

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara,” ungkapnya kepada awak media di Polsek Sungai Pinang. Selasa (8/6/2021).

Setelah dilakukan rekonstruksi lebih lanjut terdapat sebanyak 17 adegan dalam kejadian saat pelaku melakukan aksinya.

“Pada dasarnya reka adegan 1 sampai 17 berjalan dengan baik, dan juga tadi dihadiri oleh kuasa hukum tersangka,” ucapnya.

Kesimpulan sementara, dari apa yang sudah disaksikan bersama, korban sempat menampar dan mencekik pelaku pada adegan ke sembilan.

Tersangka yang dikuasai amarah lalu melihat badik yang berada di atas lemari, sehingga Spn langsung mengambil langkah pendek menusukan badik tersebut kepada korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun,” tandasnya.

Related posts

Polres Probolinggo Gelar Operasi Semeru 2022

Nediawati

Korban Penipuan Berkedok Arisan Harapkan Tersangka RP Ditahan

Irawati

Pakai Bikini di Atas Trotoar, Dinar Candy Diciduk Polisi

Emi