Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melakukan pendataan di sentra pengrajin Sarung Samarinda, Rabu, 5 Maret 2025.
Kegiatan itu dalam rangka menginventarisasi lokasi tersebut yang tengah diusulkan menjadi Kawasan Karya Cipta (KKC) 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kaltim Hanton Hazali mengatakan bahwa Usulan tersebut diharapkan mampu memberi perlindungan hukum serta memperkuat daya saing produk lokal di tengah perkembangan industri kreatif.
Maka, inventarisasi menuju KKC yang dijalankannya bersama tim untuk melestarikan dan melindungi hak kekayaan intelektual para pengrajin.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kaltim Mia Kusuma Fitriana dan Analis KI Madya Rima Kumari menjelaskan ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk mewujudkan KKC.
Apalagi nantinya, KKC akan membantu pengrajin dalam aspek perlindungan hukum serta peningkatan nilai ekonomi produk berbasis kekayaan intelektual.
Untuk menggali menggali informasi lebih dalam tentang potensi kekayaan intelektual yang dimiliki para pengrajin, tim Kemenkum juga bertemu dengan Arsyad, Koordinator Pengrajin Sarung Samarinda.
Nantinya, Kemenkum Kaltim juga akan memberikan pendampingan dalam proses pengusulan KKC. Selain itu, berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim M. Ikmal Idrus mendukung penuh inisiatif ini. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal.
“Pengrajin Sarung Samarinda memiliki warisan budaya yang bernilai tinggi,“
ujarnya.
“Dengan pengusulan kawasan ini sebagai Kawasan Karya Cipta, kami berharap para pengrajin mendapatkan manfaat maksimal, baik dari segi perlindungan hukum maupun daya saing produk mereka di tingkat nasional dan internasional,” lanjut Ikmal.
Penetapan KKC ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengrajin. Mulai dari perlindungan hukum terhadap karya mereka, peningkatan nilai ekonomi produk, hingga memperkuat daya saing di pasar nasional dan internasional.
Selain itu, pengrajin juga berpotensi mendapatkan akses lebih luas ke dukungan pemerintah serta peluang ekspor yang lebih besar.