Kemenkum Kaltim

Kemenkum Kaltim Dukung UMKM Lewat “Belajar Bersama AHU“

Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perseroan Perorangan, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan badan hukum tersebut semakin membuka peluang bagi UMKM naik kelas. Karena tujuan itu, “Belajar Bersama AHU“ secara resmi dibuka secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara tersebut.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan hukum berbasis informasi,“ ujar Hanton saat membuka acara bertajuk “Perseroan Perorangan, Manfaat dan Tantangan bagi UMKM”. Dalam kesempatan itu, ia mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus.

Menurutnya, “Belajar Bersama AHU“ memiliki arti penting masyarakat Kaltimtara (Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara) yang menjadi wilayah Kerja Kanwil Kemenkum Kaltim. Sebab, pertumbuhan UMKM di daerah tersebut cukup masif dan memicu pertumbuhan ekonomi yang baik.

Setelah resmi dibuka, acara dilanjutkan dengan paparan dari narasumber utama, yakni Dr. Andi Taletting Langi, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Menurutnya, Perseroan Perseorangan merupakan badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Perseroan Perseorangan merupakan inovasi dalam regulasi usaha yang menawarkan kemudahan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha melalui kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kemudahan dan perlindungan juga dalam sosialisasi kepada pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sektor perbankan dan lembaga perizinan. Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung aksesibilitas pendirian badan usaha.

Dalam hal ini, Andi menjelaskan, peran Kanwil Kemenkum juga ditekankan dalam meyakinkan para pemangku kepentingan mengenai manfaat regulasi baru ini.

Acara ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan bertanya mengenai implementasi Perseroan Perorangan dalam dunia usaha.

“Perseroan Perorangan menawarkan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, seperti proses pendirian yang mudah tanpa memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik,“ jelas Andi.

Selain itu, ia melanjutkan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan hanya sebesar Rp50.000 dengan persyaratan sederhana. “Cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi,“ ujarnya.

Konsep ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sehingga tanggung jawab pemilik dibatasi pada jumlah saham yang tercantum dalam pernyataan pendirian.

Kegiatan “Belajar Bersama AHU“ ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Perseroan Perorangan. Hal ini sekaligus mendorong terbentuknya lebih banyak badan usaha yang legal, mudah, dan efisien.

Sesuai dengan arahan dari Kakanwil Kemenkum Kaltim Ikmal Idrus kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta.

Selain itu, mampu berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional dan mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), serta memperkuat peran UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia.

Sementara itu, pembukaan “Belajar Bersama AHU“ dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat umum dari Kaltimtara. Rinciannya, 20 dari dinas di lingkup Provinsi Kaltara serta 16 pelaku UMKM.

Related posts

Tiga Pemain Sepak Bola Naturalisasi Ucap Sumpah WNI di Roma

Arum

DJKI Buka Sayembara Aransemen Mars Kekayaan Intelektual

natmed

Siap Sukseskan PJA 2025, Kemenkum Kaltim Libatkan Pemkot Bontang

natmed

Leave a Comment

You cannot copy content of this page