Samarinda, Natmed.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik berharap agar kerja sama antara pemerintah provinsi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) semakin erat.
Kolaborasi ini terutama dalam rangka meningkatkan pemahaman lembaga publik tentang produk hukum, proses pembentukannya, dan peraturan daerah.
Lembaga publik yang dimaksud memiliki kewenangan membentuk dan mengesahkan peraturan daerah, seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD.
“Sering-seringlah Kanwil Kemenkum dan Biro Hukum duduk bersama DPRD, serta ketemu Bapemperda,” ujarnya saat menerima kunjungan Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus di rumah jabatan Gubernur Kaltim, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, Akmal menjelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga eksekutif. Hal ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
“DPRD beda dengan DPR RI. Kalau DPR RI itu ranahnya legislatif, tapi DPRD adalah eksekutif. Dia masuk unsur pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” terangnya.
Terkait kunjungan tersebut, Akmal memberikan apresiasi kepada Ikmal Idrus yang baru menjabat sebagai Kakanwil Kemenkum Kaltim.
Pj Gubernur Kaltim mengucapkan selamat datang. Ia juga berharap agar sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Benua Etam semakin harmonis.
“Selamat datang dan selamat bekerja. Tolong Pak Kanwil kerja samanya dengan OPD kami,” katanya.
Sementara itu, Ikmal Idrus menjelaskan bahwa kunjungannya ke rumah jabatan gubernur itu dalam rangka membahas penguatan layanan hukum di Kaltim. Hal ini termasuk pembangunan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) serta harmonisasi peraturan daerah.
Dalam pertemuan itu, ada sejumlah aspek pelayanan hukum di Kanwil Kemenkum Kaltim menjadi pokok pembahasan.
Hal ini termasuk rencana pembangunan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kaltim sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan dan pengembangan KI di daerah.
Selain itu, audiensi ini juga membahas sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah antara Kanwil, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan DPRD Kaltim agar lebih efektif dan terstruktur.