Reporter: Rexy – Editor: Redaksi
Samarinda,Natmed.id – Anggota DPRD Kaltim Seno Aji melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 terkait perubahan kedua atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi digelar di Aula Sadisa, Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sabtu (6/3/2021).
Turut hadir anggota DPRD Kukar Jumarin Tripada, lurah dan warga setempat.
Seno Aji mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan sarana dari pemerintah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat terkait peraturan yang dikeluarkan.
“Kita berharap peraturan-peraturan yang sudah dibuat DPRD dan disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kaltim harus segera disampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Seno Aji, sosialisasi ini merupakan agenda yang pertama kali dilakukan oleh DPRD Kaltim.
“Kita bersyukur adanya sosialisasi peraturan daerah yang selama ini tidak pernah dilakukan, kita mulai melakukan tahun ini,” tegasnya.
Di samping itu, Seno Aji yang merupakan legislator dari Fraksi Gerindra ini juga menekankan peran pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sanga-Sanga. Pajak menurutnya adalah salah satu hal yang penting untuk meningkatkan PAD.
Harapannya adalah memperbesar PAD melalui pajak daerah. Pajak daerah sangat penting bagi PAD karena bukan hanya kendaraan ringan, kendaraan berat pun sekarang masuk ke dalam pajak daerah.
“Ini harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, pengusaha-pengusaha pertambangan, ke kontraktor dan lain sebagainya,” pungkasnya.