National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Nidya Listiyono: Sosper bisa Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Reporter: Akmal- Editor: Redaksi

Samarinda,Natmed.id – Nidya Listiyono Anggota DPRD Kaltim, menyebutkan pembangunan yang ada di daerah merupakan hasil pajak yang dipungut dari berbagai pendapatan yang masuk melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, seperti pajak kendaraan bermotor baik dua maupun kendaraan lainnya.

“Kaltim, kontribusi terbesar dari pembayaran pajak,” kata Nidya Listiyono pada saat melakukan Sosper Nomor 1 Tahun 2019 terkait perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Sabtu(6/3/2021) di Jalan Siti Aisyah Kelurahan Telok Lerong Ilir

Terlihat struktur APBD Kaltim dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah(PAD) bersumber pajak daerah cukup besar bagi Pemerintah Provinsi Kaltim, dimana mampu memberi kontribusi pendapatan pajak sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen untuk APBD.

“Sosper ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena penyumbang PAD terbesar berasal dari pajak. Yakni 80 persen terhadap PAD atau APBD sekitar 40 persen,”bebernya.

Sistem pemerintahan, ada yang namanya pembayaran pajak. Jika pajak sudah terkumpul maka akan digunakan untuk pembangunan di berbagai kabupaten/kota.

“Salah satu hasil yang dapat dinikmati misalnya jalan raya dan pembangunan lainnya. Dan itu hasil dari pembayaran pajak. Harapnya pembangunan dapat merata,” kata Nidya.

Dikatakan Nidya dengan pemerintahan baru seperti di Samarinda yang baru terpilih Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso, pembangunan salah satunya penanganan banjir dapat diatasi.

“Berharap masyarakat punya kesadaran untuk membayar pajak,” jelas Nidya.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Willie Havre Yulian, mengatakan Bapenda Kaltim terus melakukan berbagai terobosan guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

“Pada masa pandemi pemerintah memberikan relaksasi yaitu pengampunan pajak, kalau masyarakat bayar pajak itu dimudahkan dan dendanya dibebaskan. Jika pembayaran telat 5 tahun dibebaskan. Persentase 10-50 persen. Ada potongan-potongan diskon, khusus denda itu free,” kata Yulian

Related posts

Potensi Pertanian dan Perikanan Kukar Menjanjikan, Seno Aji Berharap Dapat Dimanfaatkan

Laras

Jahidin Menanggapi Status Tanah Korpri yang Belum Kunjung Selesai

Intan

Perubahan APBD Kaltim 2024, Eliminasi Hibah dan Fokus Belanja Langsung

ericka