National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Masih Pertimbangkan Dua Raperda

Samarinda,Natmed.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat hari ini melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 terkait penarikan rancangan peraturan daerah dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang terdiri dua buah rancangan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin usai Rapat di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Jumat (30/4/2021).

Jawad mengatakan, propemperda pertama ialah rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informasi.

Berhubungan dengan beredar surat dari Gubernur Kaltim menjadi sebuah tugas untuk DPRD membentuk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah.

“Karena propemperda dapat menjadi instrumen dalam perencanaan pembentukan yang harus disusun secara terpadu dan sistematis,” paparnya.

Menurutnya, hal ini adalah suatu upaya pembuatan instrumen peraturan yang dapat menjadi dasar pembahasan produk hukum.

Propemperda yang kedua terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Mengenai poin kedua ini sempat terjadi unjuk rasa beberapa waktu lalu dari mahasiswa karena ada zat beracun yang ditimbulkan dari limbah batu bara.

Perlu diketahui, limbah B3 adalah zat energi atau komponen bersifat langsung yang dapat merusak lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu DPRD masih mempertimbangkan kedua buah rancangan ini dan peraturan daerah tersebut masih perlu dilakukan pengkajian ulang secara substansi, mengingat ada beberapa kewenangan daerah yang telah dikembalikan kepada kementerian terkait,” ujarnya kepada awak media.

Jawad menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memberikan legalitas kepada para pelaku usaha.

“Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya tetapi ada risiko yang berpotensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan berdampak buruk bagi lingkungan,” tegasnya.

Setelah dilakukan pengkajian terhadap peraturan tersebut terdapat perubahan  cukup mendasar terhadap materi yang tertuang dalam perencanaan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah B3.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan kebijakan pusat untuk melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan,” pungkasnya.

Related posts

Tyo Beri Selamat Pada Direksi dan Badan Pengawas BUMD Terpilih

Phandu

Pentingnya Pengamalan Pancasila di Kehidupan

Nediawati

Pupuk dan Bibit Mahal, Begini Tanggapan Dewan

Laras

Leave a Comment