Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atau perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Seno Aji menuturkan, banyak pertanyaan masyarakat, bahwa pajak yang sudah dibayarkan, tetapi di tingkat pemerintah dianggap tidak ada.
“Karena pajak daerah ini masih belum tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat,” kata Seno Aji, saat ditemui awak media di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya, ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sangat menyentuh, salah satunya pajak daerah, sehingga ia berkesimpulan bahwa pajak daerah ini harus disosialisasikan secara merata.
Ia juga mengatakan, untuk menindaklanjuti dari Perda tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas setempat.
“Terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor kita akan berkoordinasi dengan provinsi karena ini dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Apa yang jadi keluhan masyarakat kita akan sampaikan lagi ke pemerintah,” tuturnya.
Seno Aji melihat sesungguhnya antusias masyarakat sangat tinggi untuk membayar pajak.
“Jadi saya kira tidak ada satu masyarakat pun yang tidak mau membayar pajak. Mereka mau karena pajak ini untuk pembangunan,” pungkasnya.