Hukum

Semrawut dan Minim Kontribusi PAD, Samarinda Butuh Perda Reklame

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat diwawancara Sejumlah Wartawan Pada Rabu,22/4/26 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame guna menata pemasangan iklan luar ruang yang selama ini dinilai semrawut dan minim kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyampaikan bahwa saat ini Kota Tepian belum memiliki perda khusus yang mengatur reklame secara komprehensif. Regulasi yang ada dinilai belum cukup kuat untuk mengendalikan pemasangan reklame di lapangan.

“Selama ini kita belum punya perda khusus reklame. Akibatnya banyak pemasangan yang tidak tertata dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Ia mengungkapkan berdasarkan data yang diterima, terdapat ribuan reklame di Samarinda, namun hanya sebagian kecil yang memiliki izin resmi.

“Kondisi ini membuat kota terlihat semrawut, bahkan bisa disebut sebagai sampah visual. Tapi di sisi lain, pemerintah juga tidak mendapatkan pemasukan yang optimal,” jelasnya.

Melalui penyusunan perda ini DPRD berharap penataan reklame bisa lebih tertib sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Selain itu, regulasi juga akan dirancang agar lebih fleksibel dan tidak memberatkan pelaku usaha.

“Kita akan evaluasi syarat perizinan. Bisa jadi selama ini terlalu berat, sehingga pelaku usaha enggan mengurus izin,” katanya.

DPRD juga berencana melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan, termasuk pelaku usaha reklame, organisasi terkait, hingga dinas teknis seperti perizinan dan PUPR.

“Kita akan undang semua pihak untuk memberikan masukan, agar perda ini benar-benar solutif,” tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran perda nantinya juga akan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam melakukan penertiban reklame ilegal yang selama ini tumbuh tanpa kontrol.

Related posts

Terjaring Operasi Masker, Dua Pemuda Malah Bawa Sabu

Febiana

Polresta Samarinda Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM, Sita 28 Jerigen Solar

Aminah

Respon Cepat Polisi Tindak Lanjuti Aduan Warga 

Aras Febri