Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar rapat pleno terbuka hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat provinsi di Sekretariat KPU Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (2/7/2024).
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, menjelaskan bahwa dalam rapat pleno tersebut pihaknya menyediakan formulir D Kejadian Khusus untuk memudahkan pencatatan keberatan dari para saksi partai yang hadir.
“Formulir ini penting untuk mencatat setiap poin persoalan yang muncul selama proses rekapitulasi berlangsung,” ujar Fahmi.
Proses rekap dimulai dari tingkat kabupaten/kota yang dimulai dari Samarinda dan berlanjut ke Kutai Barat. Kemudian, berlanjut ke Bontang, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Paser, Kutai Kartanegara, Berau, hingga Kutai Timur.
Partai Demokrat dalam rapat pleno itu mengusulkan agar setiap pembacaan rekap hasil penghitungan ulang surat suara (PUSS) kabupaten/kota disertai dengan keterangan berita acara proses penghitungan ulang di masing-masing daerah.
Saksi Partai Demokrat Habibi, menambahkan bahwa pihaknya juga meminta agar catatan kejadian khusus atau keberatan yang ada di setiap rekap kabupaten/kota dibacakan secara terbuka.
“Kami menyoroti adanya penyusutan suara yang signifikan bagi Partai Demokrat sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan 366 suara,” ungkapnya.
Persoalan ini menjadi krusial karena berpotensi mengubah alokasi kursi legislatif. Kursi terakhir yang semula berpotensi untuk caleg Partai Demokrat Irwan, kini beralih ke Edi Oloan Pasaribu dari PAN.
Perubahan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim.
MK menetapkan bahwa perubahan hasil perolehan suara di Kaltim harus diselesaikan dalam waktu, yakni maksimal 21 hari setelah putusan dibacakan. Rekapitulasi dilakukan di sembilan kabupaten/kota dengan total lebih dari seratus TPS tersebar di berbagai wilayah.