National Media Nusantara
Samarinda

Satpol PP Samarinda Akan Pantau Penjualan Miras Ilegal

Samarinda,Natmed.id – Kasi Operasional dan Penyidik Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan mengatakan larangan penjualan miras ilegal tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengendalian Penjualan Miras di Kota Samarinda.

“Menjelang momentum Natal dan malam tahun baru 2023. Jelas, kami akan lebih efektif dalam penegakan perda itu,” kata Beny Hendrawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/12/2022).

Dikatakannya, Senin lalu pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan berhasil mendapatkan 200 botol miras berbagai macam merek minuman keras.

“TKP ada empat titik. Itu kami lakukan secara mendadak di warung sembako dan warung kelontongan dimana fungsi tempatnya itu dilarang,” kata dia.

Kata dia, mendekati malam pergantian tahun, Satpol PP Samarinda rutin akan melakukan razia. Bukan hanya momentum tertentu, tetapi dengan kondisi dan keadaan yang memungkinkan, maka akan melakukan sidak.

“Memang sebelumnya kami rutin melakukan razia dan pemusnahan. Baru-baru ini hampir 3 ribu botol kita lakukan pemusnahan yang di pimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun,” ungkapnya.

Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penjualan miras, ia berharap ada sanksi dari pihak pengadilan, karena Satpol PP hanya melakukan penertiban di lapangan.

Selain itu, saat malam tahun baru nanti, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengamanan di sejumlah titik rawan dari tindak kriminal.

“Untuk titik sudah ada, tinggal koordinasi saja lagi dengan anggota lainnya agar lebih maksimal dalam pelaksanaannya,” ucap Beny.

Related posts

SMA 17 Masih Numpang di SD 009, Rozak: Kenaikan Kelas Menggunakan Portofolio Siswa

natmed

Penerapan Marka Jalan Physical Distancing, Kasat Lantas Turun langsung 

natmed

Suasana Pergantian Tahun di Taman Kota Samarinda

natmed