Samarinda,Natmed.id – Adanya kebijakan penutupan aktivitas penerbangan dan pelabuhan pada 26 April 2021 Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Samsun mengatakan kebijakan penutupan aktivitas penerbangan dan pelabuhan bukanlah wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).
“Bandara dan pelabuhan itu siapa yang bisa menutup, kan wewenangnya pemerintah pusat,” kata Samsun, Senin (19/4/2021).
Lanjutnya, pengelola bandara yakni Angkasa Pura itu mengikuti wewenang pemerintah pusat bukan Pemprov, sedangkan gubernur hanya bersifat koordinasi.
“Mereka patuhnya pada Kemenhub dan gubernur itu sifatnya hanya koordinasi. Jadi apa yang perlu dikhawatirkan,” jelas Samsun.
Adanya isu penutupan ini memang wajar menghebohkan publik dan menimbulkan kepanikan, karena masyarakat hanya terpacu dengan statement dari kepala daerah.
“Orang awam yang mendengar komentar kepala daerah memang terkadang bikin kaget begitu. Tapi perlu diketahui bahwa penutupan bandara dan pelabuhan itu tidak benar,” terangnya.
Politikus PDI-P ini berpikir imbauan larangan mudik yang gencar dilakukan pemerintah sudah sangat benar untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Apalagi hingga saat ini, pandemi belum benar-benar hilang dan masih kasus positif Covid-19 terus ada setiap harinya. Sehingga kebijakan pemerintah pusat melarang mudik lebaran tahun ini sangat tepat.
“Mudik lebaran memang bisa kita cegah, namun apakah sebelum dan sesudah lebaran itu tidak akan terjadi arus mudik dan itu pasti ada,”beber Samsun.
“Kita tetap harus mengantisipasi, itu pun pasti akan ada orang mencela orang mudik,” pungkasnya.