Jakarta, Natmed.id – Pemerintah dan Komisi IV DPR RI menyepakati pembahasan lanjutan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada rapat paripurna mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini saat memimpin rapat kerja tingkat I di komisi yang membidangi BUMN tersebut, Sabtu, 1 Februari 2025.
“Setelah menerima dan mendengarkan, serta melihat pendapat akhir fraksi-fraksi. Maka, dapat kami simpulkan, dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.
“Kami mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya.
Supratman mengatakan, RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
Selain itu, pemerintah juga memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing dan langkah-langkah lain untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus dan memberikan nilai tambah,” jelas Menkum.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam Asta Cita yang telah dicanangkan, pemerintah berkomitmen mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
“BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam,” ujarnya.
“Nikel, bauksit dan tembaga diharapkan dapat menjadi penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan subtitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” lanjut Supratman.
Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak.
“BUMN dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Republik Indonesia,” katanya.
“Peningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” Supratman menambahan.
Sementara itu, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI dihadiri, Menkum, perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.