Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan beberapa ruko di Citra Niaga Selatan.
Dalam pantauan Natmed.id, terdapat satu peleton petugas Satpol PP yang terdiri dari 30 sampai 50 orang turun melakukan penertiban sesuai instruksi Wali Kota Samarinda.
Mendengar hal tersebut penyewa ruko Petrus Aliton menanggapi penyegelan ruko akibat tak membayar biaya sewa sejak tahun 2010.
Petrus mengaku terkejut akibat mendapatkan surat pengosongan Mei lalu.
“Kemarin juga saya mendapatkan kembali surat secara mendadak, karena menghargai kebijkan pemerintah mau gak mau kami harus mematuhi peraturan,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, kemarin pihak ruko secara cepat langsung mengosongkan barang di dalamnya. Tetapi, karena waktu yang terbatas mereka tidak sempat memindahkan keseluruhan barang.
“Sebagian barang ditinggal, karena mayoritas yang tinggal di ruko itu wanita, jadi gak kuat untuk pindahkan yang berat. Untung saja Satpol PP masih memberikan izin apabila kami ingin mengambil barang suatu saat,” jelasnya. Kamis (3/6/2021).
Selain itu ia memberikan keterangan mengenai retribusi sewa ruko yang sempat dibeberkan Pemkot. Dalam penjelasan tersebut, pemerintah menyebutkan kalau pemilik ruko tidak membayar sudah hampir 10 tahun.
Semenjak itu, soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak aktif ternyata sudah dibayar sekaligus terhitung dari tahun 2010 sampai 2018.
“Kami sudah bayar langsung 8 tahun dengan total biaya sebesar Rp214 juta,” paparnya kepada awak media.
Untuk kelanjutannya mulai dari tahun 2019 sudah berusaha mencari dana untuk memperpanjang. Namun pada tahun 2020 Samarinda dilanda Covid-19 membuat ekonomi sangat terdampak.
“Kita ini orang awam, yang tidak mengerti tentang hukum. Tapi tetap harus mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Petrus.
Dengan adanya penertiban ini pemilik ruko sangat menghargai keputusan yang diterapkan. Namun, ia juga mengharapkan kemurahan hati wali kota untuk memberikan sedikit keringanan.