Artikel ini telah dilihat : 247 kali.
Pemkot Samarinda

11 Tahun Tak Bayar Retribusi, 6 Ruko di Citra Niaga Bakal Disegel

Samarinda,Natmed.id– Pemerintah Kota Samarinda akan mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban terhadap enam orang yang sudah 11 tahun terhitung sejak 2010 tidak membayar retribusi sewa ruko di sekitar Citra Niaga.

Perlu diketahui, ruko yang ditempati oleh enam orang tersebut adalah milik pemerintah. Bahkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah tidak berfungsi lagi.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin. Ia mengatakan, bahwa mulai 2018 lalu enam orang itu sudah sering diingatkan.

“Suratnya saya sendiri yang tanda tangani. Bahkan sampai dibawa ke jalur hukum,” paparnya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021).

Penertiban ini didasarkan pada instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menindaklanjuti retribusi yang tak kunjung dibayar.

“Ini kan ketidakpatuhan beberapa orang. Siapa sih yang mau aset pemerintah dikuasai secara gratis. Jadi wali kota meminta untuk sesegera mungkin dieksekusi,” tegasnya.

Sugeng membeberkan, Kamis besok akan dilakukan eksekusi penutupan ruko dengan mengeluarkan barang para pelaku usaha yang tidak memberikan retribusi kepada pemerintah.

Baca Juga :  Genjot PAD, Pemkot Samarinda Akan Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

“Jadi kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menutup bangunan tersebut. Karena sudah tidak ada lagi toleransi, kalau sekadar dikasih surat mana bakal jera,” tutupnya

Related posts

Masih Nekat Parkir di Jalan Anggi, Derek dan Sanksi Bicara

Laras

Hindari Dampak Negatif Pelaksanaan Anggaran, OPD Wajib Susun Manajemen Risiko

Irawati

DKPP Samarinda Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

Arifanza

Leave a Comment