Samarinda, Natmed.id – Ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Samarinda resmi dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 menyusul kebijakan pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat. Penonaktifan ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan persoalan baru dan telah terjadi berulang dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini berkaitan dengan pembaruan data desil kesejahteraan yang dilakukan Kementerian Sosial.
“Penonaktifan ini bukan tiba-tiba. Mekanismenya sudah berjalan sejak sebelumnya, baik untuk PBI yang disubsidi pemerintah daerah maupun yang dibiayai pemerintah pusat,” ujar Novan Jumat 13 Februari 2026.
Terdapat perbedaan mekanisme antara PBI yang ditanggung pemerintah daerah dan PBI dari Kementerian Sosial. Untuk PBI daerah, pencabutan kepesertaan dapat dilakukan apabila dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, misalnya telah bekerja.
Sementara PBI dari Kementerian Sosial sepenuhnya bergantung pada hasil pemutakhiran data desil kesejahteraan.
“Kalau PBI dari pusat, acuannya data desil. Jadi BPJS Kesehatan tidak punya kewenangan menentukan siapa yang aktif atau tidak, mereka hanya menjalankan data dari kementerian,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah peserta BPJS PBI di Kota Samarinda tercatat sebanyak 10.173 orang. Sementara secara keseluruhan di Kaltim, total peserta PBI Jaminan Kesehatan yang terdampak penonaktifan mencapai 96.757 jiwa.
Untuk wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Samarinda yang meliputi Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara, tercatat sebanyak 64.684 peserta dinonaktifkan. Adapun di wilayah Balikpapan yang mencakup Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau, jumlah peserta nonaktif mencapai 32.730 jiwa.
Novan mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga sakit untuk mengetahui status kepesertaan BPJS-nya. Ia meminta warga secara rutin memeriksa status PBI melalui kanal resmi.
“Sekarang sudah mudah, bisa dicek lewat aplikasi Mobile JKN. Kalau ternyata tidak aktif, segera lapor ke kelurahan untuk diproses pembaruan datanya,” katanya.
Ia mengakui, sosialisasi dari pemerintah pusat belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa partisipasi aktif warga menjadi kunci agar hak atas jaminan kesehatan tidak hilang karena persoalan administrasi.
“Jangan tunggu saat mau berobat baru panik. Update data kependudukan dan status ekonomi itu penting,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda, lanjut Novan, akan terus mengawal persoalan penonaktifan PBI agar warga miskin dan rentan tetap terlindungi oleh sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kami pastikan masyarakat yang memang berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Jangan sampai hanya karena administrasi, akses layanan kesehatan mereka terputus,” tandasnya.
