Samarinda, Natmed.id – Meski sudah empat kali mendekam di penjara, seorang pria berinisial NR (54) tak kapok dan kembali melakukan tindak kejahatan.
Kasusnya sama, yakni mencuri dengan cara merusak atau memecah kaca mobil. Kali ini, aksi itu dilakukan NR pada sebuah mobil yang terparkir di halaman Masjid Agung, Jalan Pelita, Samarinda pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan bahwa sebelum mencuri, pelaku terlebih dulu melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian. Setelah melihat korban turun dan meninggalkan mobil untuk beribadah, pelaku mulai menjalankan niat jahatnya.
NR berjalan menuju mobil milik korban yang tengah terparkir. Dalam sekejap, kaca mobil dipecah. Barang berharga, seperti sebuah ponsel diembat. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Kasus pencurian ini kali pertama diketahui oleh korban setelah keluar dari masjid dan menuju ke mobilnya. Melihat kaca kendaraannya pecah dan barang didalamnya raib, korban langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Menerima informasi dari korban, aparat kepolisian dengan sigap melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, NR berhasil ditangkap di rumah kosnya pada Kamis (11/1/2024) pukul 02.00 Wita.
Dari hasil interogasi, NR diketahui seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan pencurian di Samarinda dengan motif yang sama. Beberapa waktu lalu, ia telah membobol mobil yang terparkir di halaman sebuah toko dan masjid. Pada kasus ketiga, NR baru bebas dari penjara pada Mei 2023.
Kapolresta Samarinda mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pihak pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
“Dia kemungkinan menyasar tempat ibadah, karena orang kan agak lama kalau masuk masjid. Kalau dibandingkan toko, paling beberapa menit aja sudah keluar.” ujar Kombes Ary Fadli.
Kepada polisi, NR mengaku melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makan dan rokok.
Apapun alasan dari NR, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, pria itu diancam dengan hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun.