Samarinda, Natmed.id – Proses renovasi ruang kerja wali kota di Balai Kota Samarinda mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya. Andi Harun menetapkan batas waktu terakhir bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek ini pada bulan Juni mendatang.
“Saya telah menetapkan batas waktu terakhir untuk ruang kerja wali kota, yaitu bulan Juni. Semua harus rampung pada bulan tersebut, termasuk segala aspek yang terkait dengan peraturan pengadaan barang dan jasa,” kata Andi Harun pada Jumat (17/5/2024).
Andi Harun menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi pihak yang terlambat dalam menyelesaikan proyek ini.
“Terkait dengan keterlambatan kontraktor, akan ada konsekuensi berupa denda. Demikian juga, jika pemerintah terlambat memberikan hak kepada kontraktor akan ada akibat hukumnya karena denda keterlambatan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan yang perlu dipertimbangkan, yaitu terjadi kelalaian dari pihak ketiga dalam pengerjaan. Selain itu, kemungkinan pemerintah terlambat memberikan haknya kepada pihak ketiga. Meski demikian, Andi Harun mengakui bahwa terkadang ada alasan teknis dan nonteknis yang menyebabkan keterlambatan. Hal ini seperti cuaca dan faktor lain yang tidak dapat dihindari.
“Kecuali setelah memberikan perpanjangan dan tidak ada opsi lain yang dimungkinkan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum, maka baru masuk wilayah sanksi,” jelasnya.
Dengan pernyataan ini, Andi Harun mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk fokus pada penyelesaian proyek. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa proses pembangunan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.