National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Rawan Penyalahgunaan Dana, Koperasi Merah Putih Wajib Didampingi

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Apansyah

Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Apansyah menyoroti program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan bantuan modal maksimal Rp3 miliar per desa. Sorotan ini terkait dengan perlunya pendampingan dan pengawasan ketat agar program tidak berujung gagal atau disalahgunakan.

Apansyah mengingatkan agar implementasi penyaluran dana dari program Kopdes Merah Putih sesuai dengan alur yang ditetapkan. Ia meminta pemerintah memastikan pendampingan teknis dilakukan secara menyeluruh agar dana benar-benar memberi dampak nyata.

“Kami sangat mendukung terbentuknya koperasi desa ini. Tapi sebelum anggaran diturunkan, dinas terkait harus turun tangan membina. Jangan langsung dilempar ke lapangan tanpa kesiapan,” ujar Apansyah usai Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Jumat, 23 Mei 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) menargetkan pembentukan koperasi desa di 1.038 desa/kelurahan di Kaltim melalui program Koperasi Merah Putih. Setiap koperasi akan mendapatkan pinjaman modal maksimal Rp3 miliar dari bank BUMN dengan tenor enam tahun.

Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan unit usaha lokal seperti distribusi sembako, LPG, pupuk, dan jasa logistik pangan.
Namun menurut Apansyah, anggaran sebesar itu rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Apalagi, kapasitas kelembagaan di sejumlah desa masih lemah.

“Pengalaman kita dengan dana desa sebelumnya, banyak yang akhirnya bermasalah karena pemahaman aparat terbatas atau bahkan pura-pura tidak paham. Harus ada pendampingan intensif,” tegasnya.

Apansyah mendorong agar pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur birokrasi dan lembaga independen.
Ia menyarankan skema konsultatif yang memungkinkan desa mendapat pendamping teknis yang kompeten dan tidak hanya formalitas.

“Harus ada kombinasi antara pengawasan dari pemerintah dan pihak independen. Bisa bentuknya konsultan yang mendampingi sejak awal. Supaya dana Rp3 miliar ini tidak sia-sia dan benar-benar memberi manfaat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi program koperasi dengan potensi lokal di tiap desa. Menurutnya, koperasi bukan hanya soal dana, tapi juga soal arah usaha yang jelas dan dibutuhkan warga.

“Jangan sampai dipaksakan usaha yang tidak sesuai dengan potensi desa. Harus digali dulu, mau diarahkan ke sektor mana. Bisa UMKM, pertanian, atau distribusi logistik,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, hingga 23 Mei 2025, sekitar 500 desa di Kaltim telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal pembentukan koperasi. Pemerintah pusat menargetkan seluruh Musdesus rampung sebelum 28 Mei 2025 agar program bisa segera dijalankan.

Apansyah mengapresiasi percepatan ini. Namun, tetap menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari terbentuknya koperasi secara administratif. Keberhasilan diukur dari seberapa kuat koperasi itu mampu tumbuh secara mandiri dan menguntungkan masyarakat desa.

DPRD Kaltim menilai program Kopdes Merah Putih sebagai langkah strategis membangun ekonomi desa. Namun, tanpa pendampingan dan pengawasan yang ketat, dana besar ini dikhawatirkan hanya menjadi proyek formalitas tanpa dampak nyata. Apansyah mengingatkan agar koperasi dibina secara berkelanjutan, dengan pendekatan yang kontekstual dan terarah, demi memastikan dana publik digunakan seefektif mungkin.

Related posts

PSU Rampung, Pemkab Mahulu Diminta Tingkatkan Sinergi dengan Pemprov Kaltim

Nanda

Samsun Beri Selamat Kepada Pemprov, 10 Kali Dapat WTP Terus menerus

Nediawati

Pinjol dan Peredaran Narkoba Marak, Orang Tua Diminta Mewaspadai Perilaku Remaja

Laras

You cannot copy content of this page