Samarinda, Natmed.id – Polemik seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028 kian memanas.
Dugaan ketidakterbukaan hingga maladministrasi dalam proses penetapan komisioner terpilih menyeret DPRD Kaltim ke pusaran kritik, bahkan berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sejumlah peserta seleksi memprotes hasil fit and proper test yang dinilai tertutup. Mereka menilai indikator penilaian tidak pernah dipublikasikan secara rinci, sehingga memunculkan tanda tanya atas objektivitas proses seleksi.
Tak hanya dari peserta, penolakan juga datang dari internal legislatif. Fraksi PKB DPRD Kaltim secara terbuka menolak hasil seleksi dan mengajukan gugatan hukum. Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana membenarkan bahwa proses hukum tengah berjalan.
“Sudah berproses ke pengadilan, dari ketua DPW PKB pun menegaskan agar diselesaikan sampai tuntas. Karena memang tidak ada keterlibatan partai di situ,” ujar Yenni kepada awak media, Selasa 3 Maret 2026.
Fraksi PKB merasa tidak dilibatkan secara proporsional dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, jalur hukum dipilih sebagai mekanisme koreksi.
Saat ditanya soal dorongan agar hasil nilai seleksi dibuka ke publik, Yenni menyatakan pada prinsipnya transparansi penting, namun kini perkara tersebut telah masuk ranah hukum.
“Kalau memang bisa dibuka, ya memang seharusnya dibuka. Tapi karena ini sudah berproses di pengadilan, biarlah pengadilan yang bekerja. Nanti keputusannya seperti apa, apakah membuka atau lewat jalur lain, kita tunggu,” katanya.
Poin utama gugatan, lanjut Yenni, berkaitan dengan ketidaksesuaian hasil penilaian. Para penggugat merasa memiliki nilai baik namun tidak masuk dalam daftar komisioner terpilih.
“Mereka merasa nilainya bagus tapi tidak bisa masuk menjadi anggota KPID. Itu yang dipersoalkan,” tegasnya.
Di sisi lain, polemik ini juga berdampak langsung pada operasional lembaga. Selama proses hukum berjalan, komisioner terpilih belum dapat bekerja secara efektif. Yenni mengingatkan konsekuensi administratif dan finansial jika perkara berlarut-larut.
“Tidak bisa dong, apalagi kalau tergugat sampai setahun kemudian. Teman-teman enggak dapat gaji jadinya sekarang karena belum bisa kerja, belum bisa gajian. Kecuali gugatan ini selesai, baru bisa berjalan,” jelasnya.
