Bontang, Natmed.id – Presiden Joko Widodo memutuskan harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi harga Rp 300 ribu. Tidak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan pemberlakuan tes PCR untuk perjalanan udara selama 3×24 jam.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris menuturkan bahwa kalau perlu tes PCR ditiadakan. Karena adanya harga tes PCR, menurut dia, membebani masyarakat.
“Kalau saya lebih baik ditiadakan,” kata Agus Haris saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2021).
Menurutnya penurunan tarif PCR tidak telepas dari pembayaran yang dapat memberatkan aktivitas masyarakat keluar masuk daerah.
“Kan kasihan apalagi kita masih di tengah pandemi seperti ini,” ungkapnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan terkait perintah dari pusat. Tidak bisa langsung diterapkan kepada daerah, diperlukan keputusan secara tertulis dengan keputusan bersama. Baik melalui Peraturan Presiden, ataupun surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kita perlu perintah secara tertulis agar jelas dan terarah,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap agar kebijakan yang diberikan oleh pusat dapat segera diterapkan langsung di daerah.
“Kalau sudah ada kebijakan tertulis, harus cepat diterapkan jangan ditunda,” tandasnya.