Jakarta, Natmed.id – Melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4. PPKM tersebut berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut melalui akun youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (9/8/2021).
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus.
Menurut Luhut, ada hasil yang cukup baik selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali sejak 2-9 Agustus. Dari data yang didapat terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara lebih detail,” ungkap Luhut.
Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah. Namun, selama PPKM diterapkan dalam tujuh hari terakhir, kasus positif dan kematian Covid-19 belum turun drastis.
Total penambahan kasus positif Covid-19 dari 3 sampai 9 Agustus mencapai 223.940 kasus. Jumlah tersebut turun dibandingkan tujuh hari sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang mencapai 268.067 kasus.
Sepanjang 3-9 Agustus, total kematian Covid-19 sebanyak 11.280 kasus. Jumlah tersebut turun dibanding sepekan sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang mencapai 12.525 kasus.
Sementara itu, kasus sembuh naik sepanjang 6 hari terakhir ini. Total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dari 3-9 Agustus mencapai 242.357 kasus. Namun, jumlah tersebut masih lebih rendah dari enam hari sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang mencapai 334.444 kasus.