Samarinda, Natmed.id – Peredaran narkotika di Kota Samarinda masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap puluhan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar mengungkapkan bahwa selama tiga bulan terakhir pihaknya menangani 73 kasus narkotika dengan total 97 tersangka.
“Dari periode Januari hingga Maret 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak kurang lebih 97 orang,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin 13 April 2026.
Dari jumlah tersebut, 86 tersangka merupakan laki-laki dan 11 lainnya perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu kurang lebih 3.390 gram atau sekitar 3,4 kilogram, ganja 2.326 gram, ekstasi 503,5 butir, serta ekstasi serbuk 13,85 gram,” jelasnya.
Selain itu, aparat turut menyita uang tunai sekitar Rp73 juta, 77 unit handphone, 41 kendaraan roda dua, dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 30 Maret 2026 di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial S, RP, dan AW di sebuah rumah kontrakan.
“Penangkapan ini cukup menonjol karena barang buktinya besar. Dari pengembangan, total sabu yang kami amankan mencapai kurang lebih 2 kilogram,” ungkap Hendri.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari teknik penyamaran (undercover buying) yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku berinisial B yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Anggota melakukan teknik undercover buying setelah mendapat informasi adanya pelaku berinisial B. Saat dilakukan pengembangan di lokasi, ditemukan tiga orang pelaku lain dan barang bukti secara bertahap hingga mencapai hampir 2 kilogram,” terangnya.
Barang bukti ditemukan dalam beberapa tahap, mulai dari 0,7 gram, kemudian berkembang menjadi 109 gram, hingga akhirnya ditemukan dua bungkus sabu seberat sekitar 1.896 gram yang disembunyikan di dapur.
“Dari keterangan salah satu tersangka, masih ada barang yang disimpan di dapur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah besar tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pelaku yang mengedarkan narkotika golongan I dengan berat di atas 25 gram dapat dikenakan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.
Polresta Samarinda memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku utama yang masih buron.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.
