Hukum

Jovinus Ajukan Gugatan Bantahan atas Panggilan ‘Ajaib’ PN Balikpapan

Samarinda, Natmed.id – Jovinus Kusumadi diwakili kedua kuasa hukumnya, Tumpak Parulian Situngkir dan Maringan Situngkir secara resmi mengajukan gugatan bantahan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan (PN BPP) terhadap penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024Pn.Bpp tanggal 9 Juli 2024.

Ditemui pada Senin, 24 Februari 2025, Tumpak Parulian menjelaskan berdasarkan surat kuasa nomor 005/TPS&ASSOCIATES/SK-PUT/A/2026 pada Selasa, 11 Februari 2025, Jovinus mengajukan gugatan bantahan kepada 20 terbantah.

Para terbantah tersebut yakni, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Balikpapan, Cecilia Kusno Kwee.

Selain itu, Angely Chaery, Nyoman Gede Wirya, Aviantara, Jamaluddin Samosir, Partani Tulus Hulapes, H. Jauhari, Dedy Fardiman, H. Munir Hamid, Edy Parulian Siregar, Husnul Khotimah, Agus Setiawan, Robert, Ibrahim Palino, Eddy Soeprayitno S Putra, Erma Suhati, dan Haryanta.

Pengajuan gugatan bantahan atas penetapan itu terkait pemanggilan Jovinus untuk menghadap Ketua PN BPP Khusnul Khotimah pada 22 Juli 2024.

Padahal, Jovinus baru mendapat panggilan tersebut pada 3 Desember 2024. Menanggapi panggilan “ajaib” ini, Jovinus mengajukan gugatan bantahan yang terdiri dari 29 poin keluhannya.

“Penyampaian ini tidak terlepas penyampaian gugatan, tidak terlepas dari proses annmaning yang sudah terjadi dan beberapa keberatan yang kami sampaikan dalam proses annmaning,” ujarnya.

Kisah ini berawal dari kliennya Jovinus, pembantah sekaligus pemilik tanah negara, yang dahulu dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578, Kelurahan Klandasan Ulu, pada 1 Mei 2003, dengan Surat Ukur 00028/2003 tanggal 23 April 2003 dengan luas 1000 m².

Namun, pada 01 Mei 2023, tanah tersebut diklaim telah menjadi milik negara karena SHGB miliknya telah habis masa berlakunya.

Tanah itu juga menjadi objek jaminan Jovinus untuk mengajukan kredit kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq.

Panggilan Aanmaning tertanggal 14 November 2024 adalah untuk memenuhi isi penetapan nomor 13/Pdt.Eks/2024/Pn.Bpp, tanggal 9 juli 2024, padahal pada saat di lihat isi penetapan nomor 13/Pdt.Eks/2024/Pn.Bpp tertanggal 9 juli 2024 adalah memerintahkan jovinus kusumadi untuk datang menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 22 Juli 2024

Tak masuk akal menurut Jovinus, kalau melihatnya harus kembali ke masa lalu untuk memperbaiki segalanya, yang ia ketahui baru di bulan Desember. Selain itu, dalam proses annmaning disebutkan, perintah agar Jovinus mengosongkan objek yang terletak karena lokasi tanah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Blok M Nomor 18 RT 01 Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, berupa Rumah Makan Ocean Resto.

Pihaknya menduga bahwa PN BPP tidak transparan dalam hal pemanggilan Jovinus dan masih banyak kejanggalan serta ketidakadilan yang dirasakan olehnya.

Terkait proses annmaning, diungkapkan Tumpak Parulian bahwa pihak KPKNL mendapat petunjuk dari hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Hakim Tinggi, yang dinyatakannya juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dan seluruh Hakim Tinggi.

“Tetapi ada penyampaian dari Ibu Ketua KPKNL, waktu posisi annmaning beliau mendapatkan petunjuk atau hasil rapat pleno dari hakim tinggi. Nah, kita tidak tahu nih stratanya rapat pleno ini kok bisa menjadi sumber-sumber hukum menjadi rujukan,” tanya Tumpak Parulian.

Mewakili Jovinus, dirinya berharap ada transparansi dalam kasus ini. Sebagai warga negara Indonesia, kliennya berhak mendapat keadilan.

Harapannya, banyak dukungan yang dapat diberikan kepada Jovinus. Juga, pihaknya berharap mengetahui detail apa yang ada dalam rapat pleno tersebut sehingga merugikan kliennya.

Di sisi lain, Humas sekaligus Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Jamaluddin Samosir mengatakan memang benar terdapat rapat pleno mengenai persoalan ini.

“Suatu permintaan keterangan PN siapa yang berhak atas SHGB. Lalu dirapatkan oleh PT (Pengadilan Tinggi) beserta seluruh hakim tinggi dan wakil bahwa pemenang lelang Cecilia Kusno Kwee. yang berhak,” tuturnya.

Terkait pengosongan lahan atau Rumah Makan Ocean Resto, diakuinya tidak sampai ke pihak mereka. Pengadilan Tinggi Kaltim dengan tegas hanya menentukan siapa yang berhak mengurus SHGB lahan tadi.
“Itu (pengosongan) tidak sampai di kita, kita hanya memutuskan saja Cecilia Kusno Kwee, itu sebagai pemenang lelang,” tutupnya.

Related posts

Korban Penipuan Berkedok Arisan Harapkan Tersangka RP Ditahan

Irawati

Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Keluarkan SE Pengadaan Barang atau Jasa

natmed

Oknum Honorer BPBD Balikpapan Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sumatera-Kalimantan

natmed

Leave a Comment

You cannot copy content of this page