Samarinda,Nadmet.id – Polresta Samarinda mengungkap kasus pemalsuan hasil PCR dan vaksin, Rabu (4/8/2021). Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Demikian disampaikan Wakil Kepala Polisi Resor Kota (Wakapolesta) Samarinda AKBP Eko Budianto saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Samarinda.
Eko Budianto menjelaskan awalnya Polresta Samarinda mendapat laporan dari salah seorang petugas Bandara APT Pranoto pada 29 Juli 2021 lalu.
“Awal terungkapnya pemalsuan tersebut saat salah satu penumpang diperiksa di depan pintu masuk keberangkatan,” jelasnya.
Dilanjutkannya, saat petugas memeriksa kelengkapan surat test PCR dan vaksin menggunakan barcode, ternyata hasilnya menyatakan bahwa itu palsu.Setelah mendapat laporan itu, jajaran Polresta Samarinda segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 9 orang yang kemudian dijadikan tersangka.
“Sementara ini kami mengamankan barang bukti 7 lembar kartu vaksin palsu, kartu PCR 1 lembar, 1 kertas karton, uang tunai Rp3 juta, handphone 6 buah, pulpen, gunting, dan printer,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara.