Reporter : Sukri – Editor : Redaksi
Jakarta, Natmed.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Kamis 30 April 2020.
“Penahanan dua tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan ( OTT -red ) tahun 2018 di Sukamiskin,”kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Bahwa sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan menetapkan tersangka, antara lain:DHA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016-Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap. Dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada DHA.
Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sd 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali.
RAZ Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana tersangka RAZ diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah RAZ).
Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.
“Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta,”terangnya
Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah Hendry Saputra dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12. huruf a, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di rutan cabang KPK Kavling C1.
KPK berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah COVID-19 sekarang ini.
“Namun tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19,”tutup Firli Bahuri.