Samarinda,Natmed.id – Polemik antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati belum juga menemukan titik terang.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub sepakat lahan SMAN 10 adalah milik Pemprov Kaltim.
Khususnya tanah yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu dalam rapat gabungan di Gedung D DPRD Kaltim Komisi IV meminta pemprov mengamankan dan mengeksekusi lahan tersebut.
Dilanjutkan, terkait persoalan bangunan Rusman menuturkan kalau sampai saat ini tidak ada sekalipun dokumen yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa gedung tersebut milik pemerintah.
“Meski demikian, tidak ada pihak yang boleh mengklaim jika itu merupakan gedungnya. Namun memang benar, tidak ada data atau dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan di situ adalah milik pemerintah,” jelasnya.
Berbicara soal masa lalu, Rusman menyatakan kalau SMA dan SMK merupakan kewenangan kabupaten/kota bukan provinsi. Akan tetapi, sampai hari ini Pemkot Samarinda belum menemukan dokumen yang disampaikan ke pemprov terkait bangunan yang ada di SMAN 10 Samarinda.
“Pemerintah lemah, baik kota maupun provinsi dalam hal dokumen dan pencatatan administrasi aset,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan dalam ilmu hukum sudah jelas jika lahan di SMAN 10 Samarinda milik Pemprov Kaltim.
“Akan tetapi Komisi II maupun IV sepakat bahwa SMAN 10 itu milik pemprov dan tetap di Kampus A Jalan HAM Rifaddin,” paparnya.
Karena mendapat pertanyaan terkait Gedung B, Veri secara tegas membeberkan kalau Gedung B hingga saat ini masih dalam proses pembangunan dan belum layak ditempati.
“Belum ada air bersih, musala, laboratorium, parkir dan lainnya. Gedung itu dalam proses pembangunan, tunggu selesai dulu,” tegasnya.