Artikel ini telah dilihat : 581 kali.
Pemkot Samarinda

Polemik Ganti Rugi Jalan Rapak Indah, Andi Harun Minta Warga Tempuh Jalur Hukum

Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi aksi penutupan Jalan Rapak Indah oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Aksi tersebut merupakan bagian dari tuntutan pembayaran ganti rugi lahan yang belum terealisasi sejak 1995.

Awalnya, Jalan Rapak Indah merupakan lahan milik warga dengan surat segel di Jalan Rapak Mahang. Keberadaannya digunakan sebagai akses ke wilayah perkebunan warga. Ketika jalan dikembangkan, warga mulai meminta kejelasan mengenai pembebasan lahan dan ganti rugi.

Upaya klarifikasi dan permintaan ganti rugi dilakukan warga ke berbagai pihak, termasuk Kelurahan Karang Asam dan Dinas PUPR Provinsi Kaltim. Namun, hasilnya tidak memuaskan. Pada 2012, warga bahkan beraudiensi dengan DPRD Kota Samarinda tetapi tidak ada kemajuan.

Hingga saat ini, tuntutan ganti rugi belum terealisasi. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran.

Andi Harun menjelaskan bahwa pemkot belum bisa membayar ganti rugi karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami masih mencari dokumen terkait pembebasan lahan ini. Untuk saat ini, kami belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk melakukan pembayaran,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Samarinda Turunkan Paksa 3.000 Algaka di Awal Masa Tenang Pemilu

Menurut wali kota, permintaan pembayaran ganti rugi saat ini belum bisa diproses tanpa adanya dokumen yang sah. “Kami sangat berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini dan akan terus mencari dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

Kemudian, ia mengimbau agar warga tidak melakukan penutupan jalan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan kepentingan umum. Ia meminta warga untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sesuai.

“Kami minta agar warga tidak menghalangi kepentingan umum. Jika ada sengketa mengenai lahan ini, sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan,” katanya.

Pemkot berkomitmen bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. “Mekanisme pembayaran di pemerintah kota sangat ketat dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami hanya akan membayar jika ada kewajiban yang tertulis secara hukum,” tandasnya.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga meminta dukungan media untuk fokus pada kepentingan umum dan bukan hanya membela satu pihak.

“Saya yakin semua pihak, termasuk media ingin memastikan bahwa kepentingan umum tidak terabaikan. Kami akan terus berusaha mencari solusi yang adil dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Andi Harun Resmikan Rumah Jabatan Baru Kajati Kaltim

Related posts

Rinda Harun Ketua PKK Samarinda Akan Latih UMKM 

Muhammad

Wali Kota Andi Harun Beri Jaminan Keselamatan Kerja Untuk Para Ketua RT

Aras Febri

Nyepi, Andi Harun Sebut Sebagai Momentum Menyeimbangkan Alam

Irawati