Samarinda, Natmed.id – Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi mengatakan bahwa Pergub tentang santunan bagi anak yatim piatu akibat Covid-19 dalam tahap penyelesaian.
Rasyidi menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan ke Dinas Sosial kabupaten dan kota jika Pergub terkait ahli waris sudah keluar.
Selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial kabupaten dan kota. Setelah itu mereka akan mengumumkan ke kelurahan dan desa untuk mengusulkan data-data sesuai dengan pergub.
“Setelah pergub keluar kita edarkan, lalu ada batas waktu untuk kelengkapan data agar dapat diusulkan. Saat data itu masuk di kami, akan ada SK Gubernur untuk pembayarannya. Kalau sudah final, santunan itu ditransfer langsung ke rekening ahli waris,” tutur Rasyidi saat ditemui awak media di Dinas Sosial Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Ia juga menerangkan, untuk saat ini belum membuka pendaftaran karena dasar pembayarannya itu di pergub dan persyaratan penerima ahli waris itu juga akan diuraikan dalam pergub. Nantinya, semua teknis diatur dalam pergub.
“Ada surat yang menyatakan bahwa dia ahli waris, pokoknya semua itu diatur dalam pergub,” tegasnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda Ridwan Tasa menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait santunan ahli waris Rp 10 juta ini.
Ia juga menegaskan, sampai hari ini belum menerima surat resmi untuk mendata.
“Kita tidak berani karena dulu ada surat resmi dari Dinsos Kaltim untuk mendata, setelah itu kami mengirim berkas, namun dibatalkan. Jadi kita khawatir, jangan sampai kita himpun malah dibatalkan lagi. Intinya sampai hari ini belum ada surat resmi menyuruh untuk mendata,” tegasnya.