National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan

Samarinda, Natmed.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-42 di Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (23/11/2023). Rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun itu membahas lima agenda utama.

Salah satunya, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini merupakan agenda keempat dalam Rapur ke-42 tersebut.

Adapun agenda lainnya adalah Penetapan tim penyusun pembahas pokok-pokok pikiran. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub terpilih sebagai ketua tim ini. Sedangkan anggota Komisi I DPRD Harun Al Rasyid terpilih menjadi wakilnya.

Selain itu, penetapan Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim juga termasuk dalam agenda rapur tersebut. Anggota Komisi III Bagus Susetyo terpilih sebagai ketua dari tim tersebut. Kemudian, Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati menjadi Wakil Ketua Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim.

Agenda terakhir dalam Rapur ke-42 tersebut adalah pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi perda.

Dalam kesempatan itu, pendapat akhir Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Suparmi.

Menanggapi persetujuan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi perda, pihak pemprov mengapresiasi seluruh jajaran pansus pembahasnya. Sebab, para wakil rakyat telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Dalam pendapat tertulisnya, Akmal Malik menyatakan bahwa pihaknya memprioritaskan program pembangunan pendidikan. Sebab, bidang tersebut merupakan upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang andal.

“Sektor pembangunan pendidikan menjadi upaya mencerdaskan generasi bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan mampu mengembangkan diri dalam bidangnya,” ujar Suparmi membacakan tanggapan tertulis Akmal Malik.

Sedangkan pesantren, menurutnya, menjadi salah satu sektor pendidikan formal yang tidak sekadar memperdalam ilmu pengetahuan dunia. Namun, sekaligus memperdalam ilmu agama.

Keseimbangan dalam mempelajari ilmu dunia dan agama ini mencerminkan keteguhan seorang manusia yang berilmu, berakhlak serta beriman.

Pihak pemprov memberikan dukungannya terhadap para pendiri dan pengelola pesantren yang berusaha menciptakan generasi cerdas dan beradab.

Untuk itu, pihak pemprov menyampaikan pentingnya regulasi sebagai payung hukum dan pedoman dalam memberikan dukungan dan fasilitas pengembangan pesantren di Kaltim.

“Diperlukan regulasi yang mendukung fasilitasi pesantren melalui hadirnya Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren. Hal ini sebagai upaya nyata Pemprov Kaltim mendukung pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dan fungsi dakwah,” tandasnya.

Related posts

Nidya Sebut Narkoba Lebih Sulit Mengobati Daripada Mencegah

Nediawati

Minimalisasi Dampak Karhutla, Sarkowi Desak Pemprov Kaltim Aktifkan FPRB

Aminah

Samsun Pantau Perbaikan Asrama Mahasiswa di Malang

natmed