Padang, Natmed.id– Diduga melakukan penipuan investasi sebesar Rp1,1 miliar, DBA (48) pengusaha kapal asal Yogyakarta dilaporkan Yamin Kahar pengusaha asal Sumatera Barat (Sumbar) ke Polda Sumbar.
Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni kepada awak media, Selasa (6/11/2022) menerangkan, dugaan penipuan bermula dari rencana kerja sama investasi pembangunan objek pariwisata yang berlokasi di Padang Pariaman, Sumbar.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin menitip uang sebesar Rp300 juta kepada DBA. Menyusul pada tahap berikutnya Yamin memberikan uang sebesar Rp800 juta.
“Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi,” ungkap Zulhesni.
Menyusul pada tahap berikutnya Yamin kembali memberikan uang sebesar Rp800 juta. Alhasil, proyek pariwisata itu tak kunjung dilaksanakan.
Permintaan pengembalian uang pun sudah dilakukan Yamin. Namun, tak diindahkan oleh DBA yang diketahui sebagai Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V itu.
“Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” ujar Zulhesni.
Merasa dirinya dirugikan, Yamin kemudian mengambil langkah penyelesaian secara hukum.
“Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA,” tutur Zulhesni.
Langkah hukum tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
“Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki,” terang Dwi.