Samarinda,Natmed.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono Adi Putro mengatakan besok tanggal 30 November SK penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) akan keluar.
Wahyono menjelaskan bahwa kenaikan upah tahun depan membenarkan tidak sampai 1 persen, dan ini sesuai dengan PP 36 tahun 2021.
“Jadi dewan pengupahan sepakat kenaikan UMK Samarinda kurang 1 persen atau hanya naik Rp 25 ribu ucapnya, Senin (29/11/2021).
Nominal UMK Samarinda tahun 2022, naik 0,82 persen, jadi nilainya Rp 3.137.576.
Wahyono menjelaskan, jika dalam aturan baru ini ada yang tidak melaksanaka sesuai UMK, maka akan di proses sesusai peraturan yang ada.
“Tentu kami berharap semua perusahaan dapat menjalankan sesuai aturan UMK yang berlaku,”tegasnya.