National Media Nusantara
Pemprov Kaltim

Pemprov Tawarkan Ganti Rugi Lahan Transmigrasi,Uang atau Lahan?

Samarinda, Natmed.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni pimpin rapat penting, terkait pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi yang didasarkan pada putusan pengadilan. Di Ruang Rapat Sekda Provinsi Kaltim, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (10/10/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Inspektorat Wilayah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Biro Hukum.

Dalam rapat tersebut, diputuskan penyelesaian ganti rugi lahan transmigrasi untuk tiga perkara berbeda.

Pertama, Sri Wahyuni menyebutkan putusan penggantian lahan untuk 118 individu akan dilakukan dalam bentuk lahan. Namun, pertanyaan muncul apakah ganti rugi lahan juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.

“Perkara atas nama Dwi Nurani dan kawan-kawan sebanyak 118 orang hanya mengganti dengan lahan, sehingga Fatwa Mahkamah Agung, apakah ganti rugi lahan bisa dengan uang,” sebutnya.

Selanjutnya, putusan penggantian lahan atau uang untuk 70 individu yang diwakili oleh Abdul Buchairi dan rekan-rekannya, serta 14 individu yang tergabung atas nama Kastumi dan rekan-rekannya, akan dibayarkan dalam bentuk uang masing-masing sebesar Rp500 juta per kepala keluarga (KK).

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersurat kepada BPKAD untuk penganggaran pembayaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Abdul Buchari (70 orang) dan atas nama Kastumi (14 orang),” terangnya.

Proses penganggaran pembayaran untuk perkara 70 individu dan 14 individu ini akan diintegrasikan dalam APBD Perubahan tahun 2023 melalui belanja tidak terduga (BTT), dengan berdasarkan usulan dan kelengkapan syarat yang telah disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Pemberitahuan kepada penerima ganti rugi warga transmigrasi dan ahli waris akan disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan dukungan dari Biro Hukum. Pembayaran akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada pihak yang berhak menerima,” tegasnya.

Related posts

Isran Dorong Percepatan Terbitnya Turunan UU HKPD

Nediawati

Hadi Sebut Pembangunan Tidak Akan Maksimal Kalau Komposisi APBN – APBD Tak Berubah

Nediawati

Open House di Rumah Isran Noor, Satpol PP Ambil Bagian

Nediawati