National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Pastikan Pemindahan SMAN 10 Hanya Bagi Siswa Baru

Teks: Sekretaris daerah kalimantan timur, sri wahyuni

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa rencana pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda dari Asrama Atlet ke lokasi semula di Jalan HAM Rifaddin hanya berlaku bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Senin, 19 Mei 2025.

“Keputusan ini hanya untuk siswa baru. Yang lama tetap di Asrama Atlet,” ucap Sri Wahyuni kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan karena SMAN 10 telah ditetapkan sebagai satu dari 12 sekolah unggulan nasional oleh pemerintah pusat. Maka perlu dikembalikan ke lokasi awal yang memiliki fasilitas lebih representatif.

“Kita tentu berharap penetapan sekolah unggulan itu tidak berkurang nilainya hanya karena pemindahan lokasi. Ini kesempatan langka, hanya 12 sekolah di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Sri, proses pemindahan tidak bisa dilakukan secara instan. Pemprov melalui Dinas Pendidikan Kaltim telah diminta berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk mengecek sejumlah kesiapannya. Mulai dari ruang belajar, kapasitas siswa, serta kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga pendukung lainnya.

“Pemindahan ini harus disiapkan matang. Bukan hanya soal siswa, tapi juga guru, petugas kebersihan, dan keamanan. Fasilitasnya lebih luas, jadi mungkin personel yang ada sekarang tidak cukup,” ujarnya.

Sri juga menyatakan bahwa saat ini pihak SMAN 10 telah menandatangani komitmen untuk kembali menempati gedung di Jalan HAM Rifaddin, yang sebelumnya juga digunakan oleh pihak Yayasan Melati Indonesia.

“Sekolah sudah menandatangani komitmen. Gedung akan digunakan kembali. Tapi, kami tetap memberi kelonggaran kepada pihak yang kini menempati bangunan, agar bisa pindah ke lokasi baru mereka secara bertahap,” katanya.

Menurutnya, pihak yang saat ini masih menggunakan gedung tersebut akan diberi masa transisi hingga Sabtu mendatang. Tenggat waktu diberikan agar proses belajar-mengajar tidak terganggu. Pemprov Kaltim juga membuka peluang untuk memfasilitasi proses relokasi mereka.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk memfasilitasi proses pindah, supaya semua berjalan lancar,” tambahnya.

Soal status aset, Sri menjelaskan bahwa lahan merupakan milik Pemprov Kaltim, sementara bangunan dibangun oleh pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum. Terkait klaim Yayasan Melati atas bangunan yang saat ini digunakan, ia meminta dokumen resmi jika memang ada.

“Kalau memang merasa punya dokumen, ajukan ke kami secara resmi. Tapi, harus lengkap dan sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan bahwa Pemprov sebelumnya telah memutus kerja sama dengan pihak yayasan karena dinilai melanggar kesepakatan. Hal ini termasuk melakukan perubahan terhadap isi perjanjian awal. Namun, proses hukum terkendala klausul perjanjian lama yang mengharuskan adanya musyawarah pengadilan.

“Kerja sama sudah kami putuskan karena tidak dipenuhi kewajibannya dan ada pelanggaran isi kesepakatan,” katanya.

Kini, Pemprov Kaltim tengah menggugat secara resmi melalui Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara. Proses hukum dijadwalkan mulai berjalan pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa berjalan. Kejaksaan yang menangani gugatan sebagai pengacara negara,” ucapnya.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa langkah pemindahan SMA 10 ke lokasi semula adalah bentuk upaya mengembalikan status sekolah unggulan dan memastikan keberlanjutan pendidikan yang lebih layak. Sementara untuk pihak lain yang terdampak, pemerintah tetap membuka ruang solusi dengan pendekatan transisi yang manusiawi dan terukur.

Related posts

Sambut Taruna Latsitardanus, Akmal Malik Kisahkan Pengalamannya Sebagai Alumni

Irawati

Rehabilitasi Lahan Eks Tambang, Akmal Malik: Bukan Sekadar Wacana

natmed

Welcome Dinner HKN 2024, Pemprov Kaltim Bagikan Anjat Bagi Seluruh Peserta

Intan

You cannot copy content of this page