Bontang,Natmed.id – Polemik di Taman Pasar Rawa Indah (Tamrin) tak kunjung selesai, berbagai permasalahan silih berganti. Kali ini 267 kios akan disegel pihak Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UMKMP) Kota Bontang.
Diketahui penyegelan tersebut akan dilakukan lantaran banyaknya lapak yang kosong. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Andi Parenrengi saat ditemui di ruang UPT Pasar Tamrin
Dia bilang, hingga 24 Februari kemarin belum dilakukan penyegelan. Padahal sebelumnya UPT Pasar Tamrin sudah menyebarkan surat teguran sebanyak tiga kali.
“Kami berikan tenggat waktu bagi pemilik lapak mulai 10-24 Februari, namun hingga kemarin baru 11 yang melapor akan aktif kembali,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya masih memberi perpanjangan waktu selama dua pekan ke depan atau 8 Maret 2022 mendatang bagi para pedagang.
Ia mengatakan kebijakan itu diambil lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Diskop-UKMP Bontang masih berharap pemilik lapak kembali beraktifitas jual beli di lapak.
“Kami berharap pemilik yang meninggalkan lapaknya, mau berjualan kembali,” ucapnya.
Akan tetapi, jika nantinya batas waktu yang sudah diberikan, namun pedagang belum juga memberikan kepastian, maka mau tidak mau pemkot bakal mengambil alih kios itu dan akan dilakukan penataan ulang.
“Di Maret nanti sudah tidak ada toleransi lagi, kita tarik lalu tata ulang,” tegasnya.
“Pedagang sembako, serta jualan yang berjenis basah seperti ayam, ikan, sayur di tempatkan di lantai satu. Sementara baju dan lainnya di lantai tiga,” ucapnya.
Sehingga, pihak pasar masih terus melakukan pengawasan kepada para pedagang. Apabila sudah sampai pada waltu yang ditentukan, UPT akan membuat Surat Keputusan (SK) agar izin pemilik lapak sebelumnya dicabut secara resmi.
“Nanti ditandatangani kepala dinasnya,” pungkasnya.