National Media Nusantara
Pemkot Bontang

Pemkot Bontang Akan Evaluasi PPKM Tempat Hiburan

Reporter : Angel – Editor : Redaksi

Bontang,Natmed.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemkot Bontang yang berlaku mulai tanggal 18 Januari hingga 14 Februari 2021 dampaknya sudah mulai dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha.

Oleh karena itu pelaku usaha khususnya tempat hiburan saat ini menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati yang dihubungi melalui saluran telepon, Senin (1/2/2021).

“Akan kami evaluasi. Kami berharap bersabar dulu untuk 14 hari ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati.

Dijelaskan Aji Erlynawati setelah dievaluasi ada kemungkinan regulasi khusus yang akan diberikan kepada pelaku usaha.

“Ke depan akan kami perbaiki. Bisa saja pembatasan waktu beroperasi, jumlah pengunjung, hingga protokol kesehatan yang diperketat,” ungkapnya.

Ia menambahkan terkait memperketat aturan PPKM, pihaknya memiliki pertimbangan panjang. Hal ini disebabkan, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bontang yang semakin tinggi. Oleh karena itu pemerintah harus dapat disiplin dan lebih tegas.

Aji Erlynawati kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin melakukan pembatasan fisik (physical distancing) dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Saya mengimbau agar seluruh masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan itu jangan lagi menjadi beban, tapi harus menjadi kesadaran kita semua,” tandasnya.

Related posts

Masyarakat yang Belum Pernah Menerima Bantuan Jadi Prioritas

Aditya Lesmana

Pemkot Bontang Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Aditya Lesmana

Pengetatan PPKM, Basri: Demi Keselamatan Masyarakat

Aditya Lesmana