National Media Nusantara
Pemkot Samarinda

Pemkot Bantah Penertiban Pasar Subuh Demi Revitalisasi Chinatown

Teks: Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan pemilik lahan di kawasan Pasar Subuh angkat bicara terkait penertiban lapak pedagang pada Jumat pekan lalu. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Samarinda, kedua belah pihak menegaskan bahwa penertiban pedagang Pasar Subuh telah melalui mekanisme komunikasi, memiliki dasar hukum, serta pertimbangan tata ruang kota.

Teks: Perwakilan pemilik lahan, Murdianto

Penertiban dilakukan karena lahan di kawasan Pasar Subuh telah dilarang untuk aktivitas perdagangan. Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy menyatakan bahwa relokasi dilakukan dalam kerangka penataan kota sesuai regulasi tata ruang.

“Sejujurnya, ini sudah dikomunikasikan selama setahun setengah. Jadi kalau dibilang tidak ada komunikasi, itu tidak benar,” ujarnya dalam wawancara usai RDP, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, aktivitas di Pasar Subuh sudah tidak sesuai zonasi dan tidak memiliki izin, sehingga perlu ditata ulang demi kepentingan kota. Sebagai penggantinya, pemkot telah menyediakan lokasi baru di Pasar Beluluq Lingau. Lokasi itu memiliki fasilitas lengkap, termasuk air, listrik, dan surat keterangan tempat usaha (SKTU) yang memungkinkan pedagang berjualan secara legal.

“Selama hampir setahun pedagang di Beluluq Lingau tidak kami tarik retribusi. Bahkan air dan listrik digratiskan. Itu bentuk dukungan pemerintah,” jelas Marnabas.

Ia juga menepis tudingan bahwa penertiban dikaitkan dengan proyek revitalisasi kawasan Chinatown atau pecinaan.

“Itu salah kaprah. Chinatown sudah dirancang sejak 2014. Tapi, penertiban ini bukan karena itu. Ini murni karena tata ruang dan ketertiban kota,” tegasnya.

Di sisi lain, Murdianto, perwakilan dari pihak pemilik lahan menjelaskan bahwa status penggunaan lahan sudah dihentikan sejak beberapa hari sebelum penertiban. Pihak pemkot, dinyatakan juga telah menerima surat penolakan perpanjangan penggunaan lahan.

“Saya sudah menyampaikan secara resmi ke wali kota sejak lama, termasuk lewat rapat di UPTD dan pertemuan dengan kelurahan serta camat. Intinya, kami tidak meminjamkan lagi lahan itu,” ungkap Murdianto.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil rapat sebelumnya dengan para pedagang dan pemerintah menghasilkan dua kesimpulan. Pemilik lahan tidak meminjamkan lagi lahannya, dan diminta membuat surat keberatan ke pemkot. Selain itu, pemilik lahan telah menunggu proses relokasi dilakukan hingga akhirnya terealisasi pada 9 Mei lalu.

“Kami tidak terlibat dalam kepengurusan pasar itu, tapi kami beri waktu enam bulan untuk dikosongkan. Justru, kami menunggu cukup lama sebelum akhirnya pemerintah menertibkan,” ujar Murdianto.

Merespons isu yang berkembang, ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga besar pemilik lahan yang awalnya berasal dari etnis Tionghoa, kini mayoritas beragama Islam mendukung penataan kota yang lebih baik. Murdianto meminta agar tidak ada narasi yang menggiring opini ke arah konflik sosial atau identitas.

Pemkot juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk membangun kawasan perdagangan yang lebih rapi, legal, dan terintegrasi.
Pemkot bahkan menyebut telah membuka diri terhadap dialog dan solusi konkret, termasuk menyiapkan rencana pembukaan akses jalan baru ke Pasar Beluluq Lingau untuk meningkatkan mobilitas.

“Pemerintah hadir untuk menjaga ekonomi rakyat. Relokasi ini bukan untuk mengusir pedagang, tapi untuk memberi mereka tempat yang lebih layak dan resmi. Samarinda tidak punya sumber daya alam, jadi jasa dan perdagangan harus kuat,” tutup Marnabas.

Dengan ini, pemkot dan pemilik lahan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penertiban Pasar Subuh. Masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa relokasi dilakukan demi kepentingan umum dan keberlanjutan tata kota.

Related posts

Eco Enzyme Selamatkan Bumi

Phandu

Andi Harun Lepas Calon Jemaah Haji Samarinda, Ini Pesannya

Nediawati

APBD Perubahan Samarinda 2023 Capai Rp4,7 Triliun

Nediawati

You cannot copy content of this page