Artikel ini telah dilihat : 581 kali.
DPRD KUTIM

Pemkab Wajib Alokasikan 10 Persen APBD  Untuk ADD

Kutim,Natmed.id – Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menekankan pada Pemerintah Kabupaten Kutim (Pemkab) Kutim untuk menjalankan mandatory spending atau pengeluaran daerah disesuaikan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat lewat mandatory spending mengatur beberapa pengalokasian anggaran diantaranya anggaran pendidikan, kesehatan, Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur dan alokasi dana desa (ADD).

Belum lama ini, Forum RT mengusulkan kenaikan insentif hingga sebesar Rp 2 juta. Kenaikan insentif Ketua RT di Kutim masih mempunyai peluang lantaran kata Faizal menilai pengalokasian ADD Kabupaten Kutim belum sesuai dengan mandatory spending.

“Secara aturan ADD  minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Untuk Kutim pun belum  mencapai 10 persen.Jadi kenaikan insentif RT masih punya peluang,” kata Faizal, Selasa (18/7/2023).

Tidak  hanya untuk kenaikan insentif perangkat RT, dana desa yang memadai juga penting untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antar daerah.

Baca Juga :  Asna Minta Kegiatan APBD 2024 Diambil Dari Hasil Musrenbang

“Maka dari itu saya ingatkan Pemkab Kutim untuk alokasikan dana 10 Persen untuk ADD,” tuturnya.

Sementara itu, mandat lain dalam mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD. Ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

Faizal mengatakan pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Sementara itu, sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, APBD harus bisa mengalokasikan minimal 10 persen APBD. Kemudian pada Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur  minimal dianggarkan 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) guna percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi.

Maka Pemkab Kutim  wajib menjalankan mandatory spending di tahun 2024 mendatang, dimana asumsi APBD mencapai Rp 8,1 triliun.

Related posts

DPRD Kritik Soal Utang Proyek dan Rendahnya Serapan Anggaran, Begini Tanggapan Kasmidi

Arifanza

Faizal Rachman Minta KEK Maloy Dapat Beroperasi Secepatnya 

Intan

Joni Beri Pupuk NPK Kembali Untuk Petani

Aras Febri