Kutim,Natmed.id- Penertiban Pasar Tumpah di Sangatta Kutai Timur (Kutim) diakui Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, penertiban pasar tersebut yang dilakukan Pemkab Kutim masih berdasarkan pada ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sementara regulasi yang mengatur tentang Pasar Tumpah sendiri belum ada.
“Belum ada regulasi yang kuat untuk menertibkan Pasar Tumpah karena dasarnya tidak ada. Selama ini hanya keamanan dan ketertiban umum, sementara sanksinya tidak bisa diberikan ,”ungkapnya kepada MSI Group, Rabu (5/7/2023).
Basti menilai apa yang dilakukan Pemkab Kutim sudah tepat dengan melarang penggunaan trotoar jalan sebagai tempat usaha, masyarakat diminta agar tidak berjualan di tempat tersebut.
Meski demikian agar tidak menjamur dan berkurang penggunaan kios Pasar Induk Sangatta Utara, Pemkab Kutim perlu melakukan penyusunan perda yang mengatur tentang Pasar Tumpah.
“Sekarang yang banyak itu di Jalan Inpres, Jalan Diponegoro, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan Dayung. Kalau tidak ditangani serius akan semakin bertambah,”jelasnya.
“Fungsi gedung pasar pun berkurang. Harus ada perda yang menegaskan larangan Pasar Tumpah,” lanjutnya.